Jadwal Perpanjangan SIM Keliling di Bandar Lampung, Catat Nih Sayarat-syaratnya
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung membuka pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), Rabu (8/6).
Kasi SIM Ditlantas Polda Lampung AKP Ade Erna Sari mengatakan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM dapat mendatangi lokasi SIM keliling yang ada di samping Apotek K-24 Arif Rahman Hakim yang terletak di Jalan Arif Rahman Hakim dan Tugu Juang, di Jalan Tengku Umar, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
Jadwal SIM keliling itu dibuka setiap Selasa sampai Jumat.
Pelayanan ini dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 13.30 WIB.
"Untuk tarif sesuai dengan PP No 76 tahun 2020 tentang PNBP, yaitu SIM A Rp 80 ribu dan SIM C 75 ribu," kata Ade.
Ade menambahkan untuk persyaratan bagi yang hendak memperpanjang harus membawa SIM lama yang masih berlaku, membawa membawa fotocopy KTP dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Baca Juga:
"Serta menerapkan protokol kesehatan harus sudah memakai masker dan mendownload aplikasi Peduli Lindungi," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung hari ini Rabu (8/6) membuka pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News