Catat, Ini Wilayah Perpanjangan SIM di Kota Bandar Lampung

Rabu, 15 Juni 2022 – 07:40 WIB
Catat, Ini Wilayah Perpanjangan SIM di Kota Bandar Lampung - JPNN.com Lampung
Pelayanan SIM Keliling. Foto: Ricardo/ JPNN.com

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung hari ini membuka layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) di Kota Bandar Lampung.

Kasi SIM Ditlantas Polda Lampung AKP Ade Erna Sari mengatakan jadwal perpanjangan SIM hari ini Rabu 15 Juni 2022 pelayanan SIM keliling berada di samping Apotek K-24 Arif Rahman Hakim Way Halim dan Tugu Juang di Jalan Tueku Umar, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung. 

"Pelayanan ini dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 13.30 WIB," kata dia.

Dia menjelaskan tarif pembayaran SIM sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP, yaitu SIM A Rp 80 ribu dan SIM C 75 ribu. 

Ade menambahkan untuk persyaratan bagi yang hendak memperpanjang harus membawa SIM lama yang masih berlaku, membawa membawa fotocopy KTP dan surat keterangan sehat jasmani rohani. 

"Bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM tetap menerapkan protokol kesehatan, harus sudah memakai masker dan mendownload aplikasi Peduli Lindungi," pungkasnya. (mar10/jpnn)

pelayanan SIM keliling berada di samping Apotek K-24 Arif Rahman Hakim Way Halim dan Tugu Juang di Jalan Tueku Umar, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung. 

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia