Catat, Ini Wilayah Perpanjangan SIM di Kota Bandar Lampung
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung hari ini membuka layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) di Kota Bandar Lampung.
Kasi SIM Ditlantas Polda Lampung AKP Ade Erna Sari mengatakan jadwal perpanjangan SIM hari ini Rabu 15 Juni 2022 pelayanan SIM keliling berada di samping Apotek K-24 Arif Rahman Hakim Way Halim dan Tugu Juang di Jalan Tueku Umar, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
"Pelayanan ini dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 13.30 WIB," kata dia.
Dia menjelaskan tarif pembayaran SIM sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP, yaitu SIM A Rp 80 ribu dan SIM C 75 ribu.
Ade menambahkan untuk persyaratan bagi yang hendak memperpanjang harus membawa SIM lama yang masih berlaku, membawa membawa fotocopy KTP dan surat keterangan sehat jasmani rohani.
"Bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM tetap menerapkan protokol kesehatan, harus sudah memakai masker dan mendownload aplikasi Peduli Lindungi," pungkasnya. (mar10/jpnn)
pelayanan SIM keliling berada di samping Apotek K-24 Arif Rahman Hakim Way Halim dan Tugu Juang di Jalan Tueku Umar, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News