Lokasi Perpanjangan SIM di Bandar Lampung Hari Ini
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung membuka pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) di Bandar Lampung.
Kasi SIM Ditlantas Polda Lampung AKP Ade Erna Sari mengatakan pelayanan perpanjangan SIM keliling di Bandar Lampung pada Senin (20/6) ada di Terminal Rajabasa dan Gerbang perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP) Kemiling.
"Pelayanan ini dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 13.30 WIB," ujarnya, Senin (20/6).
Dia menjelaskan adapun tarif perpanjangan SIM sesuai dengan PP No 76 tahun 2020 tentang PNBP.
"SIM A Rp 80 ribu dan SIM C 75 ribu," jelasnya.
Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM , diharuskan membawa SIM lama yang masih berlaku, membawa membawa fotocopy KTP dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Baca Juga:
"Serta menerapkan protokol kesehatan harus sudah memakai masker dan mendownload aplikasi Peduli Lindungi," pungkasnya.(mar10/jpnn)
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung membuka pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) di Bandar Lampung.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News