Info Ditlantas Polda Lampung, Jadwal Perpanjangan SIM Keliling, Sebegini Tarifnya
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung memberikan kemudahan kepada masyarakat yang hendak memperpanjang surat izin mengemudi (SIM).
Kasi SIM Ditlantas Polda Lampung AKP Ade Erna Sari mengatakan Ditlantas bersama Polresta membuka pelayanan perpanjangan SIM keliling di Kota Bandar Lampung.
Untuk jadwal perpanjangan SIM hari ini Jumat 24 Juni 2022 pelayanan SIM keliling berada di Jalan Arif Rahman Hakim tepatnya samping Apotek K-24 dan Tugu Juang di Jalan Teuku Umar, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
"Pelayanan ini dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 13.30 WIB," kata dia.
Dia menjelaskan adapun tarif pembayaran SIM sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP, yaitu SIM A Rp 80 ribu dan SIM C 75 ribu.
Ade menambahkan, adapun syaratnya membawa SIM lama yang masih berlaku, membawa fotocopy KTP dan surat keterangan sehat jasmani rohani.
Baca Juga:
"Bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM tetap menerapkan protokol kesehatan, memakai masker dan mendownload aplikasi Peduli Lindungi," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung memberikan kemudahan kepada masyarakat yang hendak memperpanjang surat izin mengemudi (SIM).
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News