Polres Tubaba Mengamankan Pelaku Pembuatan SIM Palsu

lampung.jpnn.com, TULANG BAWANG BARAT - Polres Tulang Bawang Barat membongkar sindikat pembuatan surat izin mengemudi (SIM) palsu.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Fredy Aprisa Parina mengatakan saat ini pihaknya telah mengamankan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Lima orang itu di antaranya Anggi Sastio (26), Agus Maarif (26) , Ardian Rinaldi (26), Karmujianto (34), dan Andri Prasetyo (22)," katanya, Senin (20/6).
Fredy mengungkapkan pelaku Anggi merupakan otak dari tindak kejahatan dengan cara mengedit menggunakan aplikasi Photo Editor.
Sedangkan pelaku Agus bertugas mencari tempat percetakan untuk mencetak hasil editan dari Fredy sehingga berbentuk menjadi SIM.
Dia menjelaskan adapun keuntungan pelaku tersebut bervariatif sesuai dengan tupoksinya.
"Kalau yang bertugas mencetak SIM mendapatkan keuntungan Rp 100-150 ribu. Sedangkan pelaku yang berperan mencetak mendapatkan keuntungan Rp 20 ribu per satu SIM, dan keuntungan yang mencari pelanggan, mengumpulkan dokumen mendapatkan uang hingga Rp 1,1 juta," jelasnya.
Informasi tersebut didapatkan melalui masyarakat.
Atas informasi itu jajaran Polres Tulang Bawang Barat melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan para pelaku pada Sabtu 18 Juni 2022.
Polres Tubaba Berhasil Bongkar Sindikat Pembuatan SIM Palsu, Lima orang diamankan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News