Oknum Kepala Dinas di Tulang Bawang Kepergok Berduaan di Indekos, Siap-siap Kena Sanksi

Selasa, 28 Juni 2022 – 07:10 WIB
Oknum Kepala Dinas di Tulang Bawang Kepergok Berduaan di Indekos, Siap-siap Kena Sanksi  - JPNN.com Lampung
Ilustrasi berhubungan suami istri. Foto: Ricardo/ JPNN.com

Dia menjelaskan, dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil oknum pejabat tersebut diduga melanggar Pasal 3 Huruf F.

Dalam PP tersebut, pasal tersebut berbunyi PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.(*/radarlampung)

Inspektorat Tulang Bawang saat ini tengah melakukan proses pemeriksaan terhadap oknum pejabat Kepala Dinas Sosial INS soal kasuss penggerebekan.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News