Oknum Kepala Dinas di Tulang Bawang Kepergok Berduaan di Indekos, Siap-siap Kena Sanksi
Selasa, 28 Juni 2022 – 07:10 WIB
Dia menjelaskan, dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil oknum pejabat tersebut diduga melanggar Pasal 3 Huruf F.
Baca Juga:
Dalam PP tersebut, pasal tersebut berbunyi PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.(*/radarlampung)
Inspektorat Tulang Bawang saat ini tengah melakukan proses pemeriksaan terhadap oknum pejabat Kepala Dinas Sosial INS soal kasuss penggerebekan.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News