Pernikahan Beda Agama yang Viral Tidak Sah, Simak Penjelasan Kemenag
Kamis, 10 Maret 2022 – 07:02 WIB
"Semestinya, ya, pernikahan ini tidak terjadi. Sebab, kan, tidak sesuai aturan hukum di Indonesia karena tidak sesuai aturan hukum agama," tutupnya. (mar10/jpnn)
pernikahan beda agama seperti yang heboh di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA)
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News