Pernikahan Beda Agama yang Viral Tidak Sah, Simak Penjelasan Kemenag
lampung.jpnn.com, LAMPUNG - Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara menyikapi video viral pernikahan beda agama yang berlangsung di sebuah gereja, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi mengatakan pihaknya sudah mengklarifikasi soal pernikahan beda agama tersebut ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah.
Ternyata, pernikahan beda agama seperti yang heboh di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca Juga:
"Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di KUA,” dilansir dari JPNN.com, Kamis (10/3)
Wamenag Zainut mengatakan bahwa di Indonesia masih berlaku Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 2 Ayat 1 aturan itu menyebut perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
"Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014 dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW menyebut seharusnya semua pihak, termasuk konselor pernikahan dan para mempelai, bisa mengikuti aturan hukum di Indonesia menyikapi urusan perkawinan.
pernikahan beda agama seperti yang heboh di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News