Pernikahan Beda Agama yang Viral Tidak Sah, Simak Penjelasan Kemenag

Kamis, 10 Maret 2022 – 07:02 WIB
Pernikahan Beda Agama yang Viral Tidak Sah, Simak Penjelasan Kemenag - JPNN.com Lampung
Wamenag Zainut Tauhid Saadi. Foto: Source for JPNN.com

Hidayat mengatakan itu menanggapi heboh video yang merekam pernikahan beda agama di sebuah gereja, Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Seharusnya semua pihak mengikuti aturan hukum yang ada di Indonesia," kata HNW saat dihubungi, Selasa (8/3).

Legislator Fraksi PKS itu kemudian menuturkan bahwa pernikahan beda agama di sebuah gereja, Kota Semarang tersebut semestinya tidak bisa diselenggarakan. 

"Semestinya saksi itu pun mengingatkan, kalau sesuai aturan hukum, tidak diperbolehkan," kata HNW. 

Dia mengatakan pernikahan bisa dianggap sah dan dapat diselenggarakan di tanah air jika upacara sakral itu mengikuti ajaran agama. 

Diketahui, mempelai wanita dalam pernikahan di gereja, Kota Semarang itu beragama Islam. Namun, mempelai pria beragama Nasrani.

HNW selanjutnya berbicara ajaran Islam yang tidak memperbolehkan muslimah menikahi pria yang berbeda agama.

Semua lembaga keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah pun sepakat bahwa muslimah tidak bisa menikah dengan pria selain beragama Islam. 

pernikahan beda agama seperti yang heboh di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA)
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia