Mulai 17 Juli 2022, Bandara Radin Inten II Lampung Mewajibkan PPDN Vaksin Booster
lampung.jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Bandara Radin Inten II Lampung mewajibkan para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib vaksin booster.
Peraturan itu akan diberlakukan mulai 17 Juli 2022.
Humas Bandara Radin Inten II Lampung Pujo Wusono mengtakan peraturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) kepala satuan tugas penanganan Covid-19 Kemenhub Nomor 70 Tahun 2022.
"Mulai diberlakukan pada 17 Mei 2022," katanya saat dikonfrmasi JPNN Lampung, Senin (11/7).
Adapun teknis pelaku perjalanan hanya menunjukkan hasil vaksin booster kepada petugas.
Dia menjelaskan ketika masyarakat telah menunjukkan persyaratan booster maka tidak akan ada persyaratan lain, seperti antigen ataupun tes PCR.
Baca Juga:
Namun, ketika masih melakukan vaksin dosis kedua, makan pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR minimal tiga kali 24 jam.
"Jadi, para pelaku perjalanan menunjukkan kartu vaksin atau hasil PCR," ujarnya..
Mulai 17 Juli, Bandar Radin Inten Wajibkan PPDN Untuk vaksinasi dosis 3 Booster
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News