Mulai Hari Ini Pukul 14:30, Jokowi Resmi Menaikkan Harga BBM, Berikut Daftar Harganya

Sabtu, 03 September 2022 – 14:20 WIB
Mulai Hari Ini Pukul 14:30, Jokowi Resmi Menaikkan Harga BBM, Berikut Daftar Harganya - JPNN.com Lampung
Pemerintah menggelar konferensi pers terkait kebijakan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Foto: Tangkapan layar akun Setpres di YouTube

lampung.jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Kenaikan harga BBM itu berlaku per 3 September 2022, hari ini.

Kenaikan harga BBM tersebut diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam konferensi pers bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

"Hari ini, 3 September 2022 pukul 13.30, pemerintah memutuskan ubtuk menyesuaikan harga BBM subsidi," katanya, dilansir JPNN.com, Sabtu (3/9).

Perinciannya antara lain Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10 per liter, kemudian Solar subsidi dari Rp 5.150 rupiah per liter menjadi Rp 6.800 per liter.

Kemudian BBM jenis Pertamax juga ikut mengalami kenaikan

"Pertamax nonsubsidi dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter," kata Arifin.

Arifin menjelaskan kebijakan penyesuaian atau kenaikan harga ini berlaku setelah satu jam diumumkan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Kenaikan harga BBM itu berlaku per 3 September 2022, hari ini.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia