Penerima Bantuan Subsidi Upah di Lampung Mencapai 85 Ribu, Ini Kriterianya

Jumat, 07 Oktober 2022 – 12:00 WIB
Penerima Bantuan Subsidi Upah di Lampung Mencapai 85 Ribu, Ini Kriterianya - JPNN.com Lampung
Kepala Disnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu. Foto: Antara

Ia mengatakan pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai kriteria yang ada akan menerima BSU senilai Rp 600.000 melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2022 memperkirakan jumlah pekerja calon penerima subsidi upah sekitar 14.639.675 orang, dengan dana yang dialokasikan untuk memberikan subsidi upah sekitar Rp 8,7 triliun.

Pada tahun sebelumnya telah dilakukan pula penyaluran BSU bagi pekerja di mana pada 2020 difokuskan pada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta dan di tahun 2021 BSU menargetkan pekerja yang terdampak kebijakan PPKM level tiga dan empat. (antara/jpnn)

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 85 ribu pekerja yang telah menerima Bantuan Subsidi Upah

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia