Penerima Bantuan Subsidi Upah di Lampung Mencapai 85 Ribu, Ini Kriterianya

Ia mengatakan pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai kriteria yang ada akan menerima BSU senilai Rp 600.000 melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2022 memperkirakan jumlah pekerja calon penerima subsidi upah sekitar 14.639.675 orang, dengan dana yang dialokasikan untuk memberikan subsidi upah sekitar Rp 8,7 triliun.
Pada tahun sebelumnya telah dilakukan pula penyaluran BSU bagi pekerja di mana pada 2020 difokuskan pada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta dan di tahun 2021 BSU menargetkan pekerja yang terdampak kebijakan PPKM level tiga dan empat. (antara/jpnn)
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 85 ribu pekerja yang telah menerima Bantuan Subsidi Upah
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News