Penerima Bantuan Subsidi Upah di Lampung Mencapai 85 Ribu, Ini Kriterianya

Jumat, 07 Oktober 2022 – 12:00 WIB
Penerima Bantuan Subsidi Upah di Lampung Mencapai 85 Ribu, Ini Kriterianya - JPNN.com Lampung
Kepala Disnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu. Foto: Antara

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 85 ribu pekerja yang telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahap pertama hingga ketiga di daerah Lampung.

Hal itu disampaikan Kepala Disnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu seperti dikutip Antara, Jumat (7/10).

Dia mengatakan pekerja penerima itu berasal dari jumlah keseluruhan kuota BSU bagi pekerja yang ada di daerah setempat yang tercatat 241.706 orang.

"Untuk kuota total ada 241.706 orang pekerja dari tahap satu hingga tiga, saat ini yang sudah menerima BSU kurang lebih ada 85 ribu pekerja, ini masih berlangsung penyaluran bagi tahap keempat," katanya.

Dia menjelaskan dengan kuota total pekerja penerima BSU 241.706 orang, diharapkan pada tahun ini penyaluran dapat segera terselesaikan.

Para pekerja dapat segera menerima dana tersebut di rekening bank masing-masing sesuai tahapan yang tengah berlangsung.

Dia melanjutkan dalam pelaksanaan penyaluran bantuan tersebut, semua telah dirincikan sesuai klasifikasi pekerja yang memenuhi kriteria, salah satunya memiliki gaji Rp3,5 juta.

"Syaratnya seperti harus terdaftar aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan, lalu upahnya di bawah Rp 3,5 juta, dan harapannya dana yang telah di dapat dapat membantu untuk memenuhi sejumlah kebutuhan keseharian para pekerja," tambahnya.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 85 ribu pekerja yang telah menerima Bantuan Subsidi Upah
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News