Pemprov Lampung Mengalokasikan Dana Bantuan Sosial Senilai Rp 10,6 Miliar
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengalokasikan Rp10,6 miliar untuk bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.
Bansos itu disalurkan melalui anggaran dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) guna mengendalikan dampak inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung Mulyadi Irsan mengatakan dana senilai Rp10,6 miliar itu dengan jumlah penerima diperkirakan mencapai 6.650 orang.
"Jadi, sementara masih menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), jumlahnya yang dapat bantuan direncanakan sebanyak 6.650 orang," katanya, dilansir Antara Bandar Lampung, Selasa (13/9).
Dia menjelaskan dalam penyaluran bantuan sosial tersebut, kriteria penerima selain telah tercantum dalam DTKS, penerima merupakan masyarakat yang belum pernah mendapat bantuan sosial.
"Jadi, dari DTKS itu dipilah yang belum pernah menerima bantuan yang diperbolehkan menerima, agar tidak terjadi tumpang tindih penerimaan bantuan," ucapnya.
Baca Juga:
Menurutnya, bantuan sosial tersebut akan diberikan selama tiga bulan yakni dalam periode Oktober hingga Desember.
"Bila skema pemberian bantuan telah melalui verifikasi oleh BPKP, maka penyaluran akan segera dilakukan oleh pemerintah daerah kepada penerima bantuan," tambahnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengalokasikan Rp10,6 miliar untuk bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News