Soal Sirop Paracetamol Anak, Reihana Sebut Belum Ada Arahan Penarikan Obat Mengandung EG dan DEG
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Beredar Imbauan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait sirop paracetamol yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana buka suara soal larangan esar sirop tersebut
Dia mengatakan di Provinsi Lampung belum ada arahan untuk penarikan obat sirop di apotek atau toko obat yang ada di Provinsi Lampung.
Baca Juga:
"Belum ada arahan untuk menarik obat, hanya saja ada surat edaran untuk menghentikan sementara pemberian atau penjualan obat sirop," katanya saat dikonfrmasi JPNN Lampung, Kamis (20/10).
Ia menyebutkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan untuk jenis obat sirop mana yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Namun, untuk saat ini semua jenis obat sirop dihentikan.
Reihan menyebutkan berdasarkan surveillance yang sudah dilakukan, belum ada laporan dengan gejala-gejala ginjal akut.
"Untuk gejala yang nampak seperti panas, demam, kadang diare, muntah sampai tidak bisa buang air kecil dan bisa sampai menyebabkan kematian," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
di Provinsi Lampung belum ada arahan untuk penarikan obat sirop di apotek atau toko obat yang ada di Provinsi Lampung.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News