Kendaraan Bermuatan Melebihi Batas Dilarang Menyeberang Melalui Pelabuhan Bakauheni

Selasa, 03 Januari 2023 – 10:00 WIB
Kendaraan Bermuatan Melebihi Batas Dilarang Menyeberang Melalui Pelabuhan Bakauheni - JPNN.com Lampung
Kepala BPTD Wilayah VI Bengkulu dan Lampung, Bahar Latief. Foto: Antara

"Kami juga telah bekerja sama dengan HK, jadi jika ada kendaraan yang melebihi 50 ton dilarang keluar menuju Pelabuhan Bakauheni," kata dia.

General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) cabang Bakauheni Suharto juga membenarkan bahwa pihaknya telah membatasi angkutan melebihi 50 ton juga ODOL.

"Pihaknya sudah melalukan pembatasan angkutan melebihi 50 ton juga ODOL sejak kemarin," kata Suharto. (antara/jpnn)

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung melarang kendaraan dengan muatan melebih 50 ton untuk menyeberang dari Pelabuhan

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia