Kendaraan Bermuatan Melebihi Batas Dilarang Menyeberang Melalui Pelabuhan Bakauheni
lampung.jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung melarang kendaraan dengan muatan melebih 50 ton untuk menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan ke Pelabuhan Merak, Banten.
Hal itu dikatakan Kepala BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung Bahar Latief, di Bakauheni.
"Kami sudah mulai menerapkan batas muat angkutan pada kendaraan truk yang akan menyeberang di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan," kata dia, dilansir Antara, Selasa (3/1).
Pihaknya sudah melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan yang melebihi kapasitas atau ODOL.
"Kami telah melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan yang melebihi kapasitas muatan atau melebihi 50 ton, sejak tiga hari lalu. Atau sejak malam pergantian tahun baru kemarin," kata dia.
BPTD telah menyosialisasikan atau memberikan imbauan kepada pengendara truk yang bermuatan melebihi kapasitasnya atau ODOL untuk mengurangi muatannya.
"Kami telah menyosialisasikan kepada pengendara truk sejak tahun 2017 dan sampai dengan saat ini," ujarnya.
BPTD wilayah VI juga telah bekerja sama dengan PT Hutama Karya sebagai pengelola tol, untuk membantu membatasi angkutan yang melebihi 50 ton.
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung melarang kendaraan dengan muatan melebih 50 ton untuk menyeberang dari Pelabuhan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News