3 Wilayah di Lampung Belum Menetapkan Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah
"Menurut cermat saya, tidak optimalnya sistem informasi persampahan turut memperburuk
kesadaran masyarakat akan pentingnya layanan persampahan diantaranya prosedur
layanan, retribusi sampah dan jadwal pengangkutan," sambung Nur Rakhman.
Sistem informasi persampahan pada masing-masing pemerintah daerah belum menjadi sarana edukasi masyarakat ditengah rendahnya kepedulian terhadap dampak buruk yang ditimbulkan oleh sampah yang tidak terkelola.
Sistem informasi persampahan sebenanya memiliki fungsi pencegahan agar sampah tidak dibuang disembarang tempat dengan menampilkan informasi tempat penampungan sementara terdekat (TPS) maupun bank sampah yang aktif.
Saat ini Tim Kajian dari Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Lampung sudah masuk pada tahapan perumusan saran terhadap permasalahan tata kelola sampah kawasan tersebut.
Perumusan itu akan dituangkan dalam Laporan Hasil Analisis (LHA), kemudian diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Lampung.
Kemudian Pemprov Lampung menyerahkan ke Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan Pemerintah
Kabupaten Lampung Barat pada September 2023 mendatang agar dilakukan langkah-langkah konkrit perbaikan layanan persampahan.
"Saya pastikan Ombudsman Lampung juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemantauan hasil kajian ini terhadap saran yang telah diberikan, sehingga progress nyata perbaikan layanan persampahan dapat terwujud," tutup Nur. (mar10/jpnn)
Ombudsman RI Perwakilan Lampung telah menghasilkan kajian sementara persoalan pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News