Kapolres Lampung Utara Uji Praktek SIM Jenis Baru
lampung.jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara mulai memberlakukan jalur atau lintasan S untuk pemohon surat izin mengemudi (SIM), Selasa (8/8).
Ini menjadi bagian perubahan uji materi SIM yang merupakan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Korp Lalu Lintas (Korlantas) dari yang sebelumnya jalur 8 menjadi jalur S.
Terlihat di lokasi, Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna langsung mencoba standarisasi uji praktilek SIM di Satpas SIM sat lantas polres setempat.
AKBP Teddy Rachesna mengatakan bahwa pagi hari ini berkesempatan langsung untuk menguji standrisasi uji praktek SIM.
Sebab, sebelum diujikan kepada masyarakat yang akan mengajukan SIM, kapolres harus terjun langsung untuk melaksanakan simulasi praktek SIM dengan terapkan aturan yang baru yaitu penggunaan jalur S.
"Perubahan jalur uji materi SIM guna mendukung program kapolri. Ini juga sebagai bentuk upaya polri khususnya Polres Lampung Utara dalam memberikan kemudahan bagi pemohon SIM baru", kata Kapolres AKBP Teddy.
Menurut Kapolres, selama ini jalur uji SIM dengan membentuk angka 8 kerap dikeluhkan masyarakat karena sulit dilalui ditambah dengan jalannya yang sempit.
Namun, dengan penerapan jalur yang baru ini ditambah jalannya yang cukup lebar membuat masyarakat bisa dengan mudah melalui nya.
Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara mulai memberlakukan jalur atau lintasan S untuk pemohon surat izin mengemudi (SIM), Selasa (8/8).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News