Ratusan PPPK di Pemprov Lampung Terima SK, Berikut Rinciannya

Rabu, 16 Agustus 2023 – 09:21 WIB
Ratusan PPPK di Pemprov Lampung Terima SK, Berikut Rinciannya  - JPNN.com Lampung
Ratusan PPPK terima SK Gubernur Lampung. Foto: Kominfotik Lampung

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional teknis hasil seleksi 2023.

Penyerahan SK itu berlangsung di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Balai Keratun Lantai III, Selasa (15/8).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung Meiry Harika Sari mengatakan bahwa dari hasil seleksi calon PPPK 2022, formasi yang terisi berjumlah 431 orang.

Dari 431 orang itu sebanyak 13 PPPK mengisi  jabatan fungsional teknis dan 418 PPPK jabatan fungsional guru.

Adapun rincian formasi jabatan fungsional teknis terdiri dari Analis pasar hasil pertanian satu orang, pengendali hama dan penyakit ikan tiga orang, POPT tiga orang.

Kemudian penyuluh kehutanan satu orang, penyuluh pertanian tiga orang, dan analis pasar hasil perikanan dua orang.

"Yang tersebar di empat perangkat daerah yaitu Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, dan Dinas Perkebunan Provinsi Lampung," kata Meiry Harika Sari.

Selanjutnya rincian formasi jabatan fungsional guru terdiri dari guru agama islam 99 orang, guru sejarah 61 orang, guru matematika 56 orang, guru bimbingan konseling 45 orang, guru bahasa indonesia 42 orang.

Pemerintah Provinsi Lampung menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fun
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia