Kabar Gembira, 2,3 Juta Honorer Batal Dihapus, Akan Diangkat PPPK Jenis Baru
lampung.jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Pusat dan DPR RI sudah sepakat tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap honorer dalam pengurangan tenaga non-ASN.
Dari hasil pendataan terhitung jumlah tenaga non-ASN di Indonesia mencapai 2,3 juta orang dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) rupanya menyiapkan PPPK model baru bagi 2,3 juta honorer tersebut.
PNS atau PPPK model baru itu yakni menjadi PPPK Paruh Waktu. Hal itu seperti tercantum dalam Dalam Inventarisris Masalah Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (DIM RUU ASN) yang beredar di kalangan non-ASN.
“Perintah presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR RI, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Alex Denni, dilansir JPNN.com, Sabtu (8/7).
Alex menegaskan bahwa pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian alias PHK.
Baca Juga:
“Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” cetusnya.
Alex mengatakan, beragam opsi penyelesaian masalah honorer akan dirumuskan. Meski begitu, skemanya masih dibahas.
Pemerintah Pusat dan DPR RI sudah sepakat tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap honorer dalam pengurangan tenaga non-ASN.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News