Sebegini Besaran Gapok dan Tukin PPPK di Kemenlu, Menggiurkan
Selasa, 10 Oktober 2023 – 12:10 WIB
2. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gapok, untuk maksimal 2 anak
3. Tunjangan makan Rp 35.000 sampai dengan Rp 37.000 per hari, mengacu Permenkeu 83 Tahun 2022.
4. Tunjangan beras setara 10 kg/jiwa atau Rp72.420/jiwa
5. Tunjangan lembur Rp 20.000 sampai dengan Rp 25.000 per jam
6. Tunjangan makanan lembur Rp 37.000 sampai dengan Rp 41.000 per hari
7. Jaminan Kesehatan
8. Jaminan kecelakaan kerja
9. Santunan kematian
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) membeberkan besaran gaji pokok (gapok) dan tunjangan kinerja di instansi tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News