Sebegini Besaran Gapok dan Tukin PPPK di Kemenlu, Menggiurkan
lampung.jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) membeberkan besaran gaji pokok (gapok) dan tunjangan kinerja di instansi tersebut.
Adapun untuk jabatan arsiparis ahli utama, masuk golongan XI, mendapat gapok sebesar Rp 2.966.500.
Besaran gaji pokok PPPK itu mengacu Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Jabatan arsiparis ahli utama juga mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 520.000, berdasar Perpres 15 Tahun 2017.
Pada jabatan tersebut diberikan tunjangan kinerja atau tukin Rp 4.595.150.
Kemudian untuk jabatan pranata SDM aparatur, golongan VII, dengan gapok 2.647.200, tunjangan jabatan Rp 360.000, kemudian tunjangan kinerja atau tukin Rp 3.510.400.
Dikutip dari JPNN.com Selasa (10/10), bahwa ada tunjangan lainnya yang akan diterima para rekrutmen PPPK Kemenlu, yakni:
1. Tunjangan suami/istri 10 persen dari gapok
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) membeberkan besaran gaji pokok (gapok) dan tunjangan kinerja di instansi tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News