Gubernur Lampung Perbolehkan SMA Sederajat Gelar PTM
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung kembali mengizinkan sekolah untuk melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) bagi daerah yang berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Perizinan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.800/544/V.01/DP.2 tertanggal 22 Februari 2022 tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatasi di masa pandemi Covid-19 pada satuan pendidikan di Provinsi Lampung yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Dalam SE tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperbolehkan sekolah untuk jenjang SMK, SMA dan SLB untuk menggelar PTM secara khusus bagi yang berstatus PPKM Level 2.
"Pembelajaran tatap muka terbatas jenjang SMA SMK SLB dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 2," isi dalam SE yang dikutip JPNN.com.
Poin kedua bertuliskan, pelaksanaan PTM terbatas pada jenjang SMA SMK dan SLB yang berada di daerah dengan PPKM level 1, level 3 dan 4, tetap mengikuti ketentuan dalam keputusan bersama 4 menteri.
"Poin ke tiga tertulis, waktu pelaksanaan PTM terbatas sebagaimana pada poin 1 dan 2 dimulai tanggal 23 Februari 2004, poin keempat orang tua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh pada poin kelima diharapkan untuk mendorong percepatan vaksinasi Covid-19 pada perangkat pendidik, tenaga pendidik, dan peserta didik," katanya dalam SE. (mrc/32)
Gubernur Lampung Perbolehkan SMA Sederajat Untuk gelar PTM bagi daerah berstatus level 2.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News