Akun YouTube Pendeta Saifudin Ibrahim Belum Diblokir, Ternyata
lampung.jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri membuka komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran akun milik Saifudin Ibrahim pada kanal YouTube.
Dilansir laman website JPNN.com, pria yang disebut-sebut berprofesi sebagai pendeta itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk dilakukan pemblokiran terhadap akun tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jumat (1/4).
Rencana pemblokiran dilakukan lantaran akun YouTube milik Saifudin masih aktif dalam membuat konten.
Namun, polisi enggan tergesa-gesa, pasalnya akun tersebut untuk dijadikan barang bukti.
"Sedang berproses, tetapi tidak bisa langsung dihapus, karena masih untuk kepentingan penyidikan," kata Gatot.
Dia menungkapkan Saifudin diduga melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Saifudin diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, maupum pemberitaan bohong dengan sengaja menimbulkan kegaduhan masyarakat.
Masih Aktif membuat konten di akun YouTube, berprofesi sebagai pendeta itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News