Oknum Pegawai BNI yang Menggelapkan Tabungan Nasabah Berstatus Terdakwa, Asan Tertekan

Sabtu, 02 April 2022 – 07:28 WIB
Oknum Pegawai BNI yang Menggelapkan Tabungan Nasabah Berstatus Terdakwa, Asan Tertekan - JPNN.com Lampung
Muhammad Asan Ali (kanan), bersama kuasa hukum menunjukan kartu ATM yang uangnya dicuri oknum pegawai BNI. Foto: Arditya Abdul Aziz/ JPNN.com

lampung.jpnn.com, SAMARINDA - Nasabah Bank BNI Cabang Samarinda Kalimantan Timur, Muhammad Asan Ali yang kehilangan uang sebesar Rp 3,5 miliar di dua rekening miliknya belum semuanya dikembalikan.

Ternyata yang menyelewengkan uang seorang pedagang ikan itu adalah oknum CS Bank BNI Cabang Samarinda bernama Besse Dalla Eka Putri. 

Pelaku yang menyebabkan uang nasabah BNI hilang itu sudah berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Samarinda.

Buntut dari perbuatan terdakwa membuat pihak bank milik BUMN tersebut mesti bertanggung jawab mengembalikan uang tabungan Asan.

Hanya saja, dana yang diberikan dalam bentuk deposito selama 6 bulan itu, selisihnya masih sangat jauh dengan jumlah uang yang sudah ditabung Asan. 

Namun, Asan mengaku dalam keadaan tertekan saat menandatangani sebuah surat kesepakatan dengan pihak Bank BNI Cabang Samarinda pada Kamis, 30 Desember 2020.

Uang yang telah raib dicuri oknum pegawai costumer service (CS) Bank BNI tidak bisa dikembalikan apabila Asan tidak mau menandatangani dokumen kesepakatan.

Sementara, pihak Bank BNI Cabang Samarinda baru saja mengembalikan uang tabungan Asan sebesar Rp 2,3 miliar.

Pelaku yang menyebabkan uang nasabah BNI hilang sudah berstatus terdakwa di PN Samarinda, uang nasabah tersebut telah dikembalikan namun belum sepenuhnya
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia