11 Tim Satgas Bersatu, Berantas Pinjol Ilegal di Lampung, Siap-siap Saja
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Satuan tugas (satgas) pemberantasan aktivitas keuangan ilegal (pasti) di Provinsi Lampung bersinergi membentuk tim.
Pembentukan tim itu menekan angka laju beredarnya perusahaan investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) di Provinsi Lampung.
Adapun 11 anggota satgas itu di antaranya OJK Provinsi Lampung, Bank Indonesia, Polda Lampung, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Tinggi.
Baca Juga:
Kemudian Kantor Wilayah Kementrian Agama, Dinas Koperasi dan UMKM Lampung, Dinas Perdagangan Lampung, Dinas Sosial Lampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu.
Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto mengatakan melalui UU P2SK, keberadaan Satgas PASTI memiliki landasan hukum yang kuat dalam menangani kegiatan keuangan illegal yang mencakup kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat.
Penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat adalah yang penyediaan produk atau jasa system pembayaran dan kegiatan yang dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan di sektor jasa keuangan dan penyediaan produk atau jasa system pembayaran yang tidak dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
XSelain itu untuk memberikan efek jera dan penegakan hukum, pada Pasal 305 UU tersebut juga diatur ancaman pidana penjara minimal 5 – 10 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar sampai dengan Rp1 triliun bagi pelaku aktivitas keuangan ilegal," kata Bambang melalui keterangannya, Jumat (8/3).
Berdasarkan data Satgas PASTI, diketahui sampai dengan Desember 2023, sebanyak 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online (pinjol) ilegal, dan 251 gadai ilegal telah diblokir/ditutup oleh Satgas PASTI.
Satuan tugas (satgas) pemberantasan aktivitas keuangan ilegal (pasti) di Provinsi Lampung bersinergi membentuk tim.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News