DPRD Lampung Minta Aparat Berikan Hukuman Berat kepada 10 Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP

Jumat, 15 Maret 2024 – 17:30 WIB
DPRD Lampung Minta Aparat Berikan Hukuman Berat kepada 10 Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP - JPNN.com Lampung
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo, SE. Foto: Dok DRB

lampung.jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Polisi telah menangkap enam dari 10 pelaku pemerkosaan siswi SMP berinisial NA, di Lampung Utara.

Siswi SMP itu merupakan warga Kecamatan Bukit Kemuning disekap di sebuah gubuk yang seperti kandang hewan.

Peristiwa pemerkosaan yang dialami NA terjadi di perkebunan Desa Tanjung Baru, Kecamatan Bukit kemuning pada 14 Februari 2024.

Menanggapi peristiwa itu, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo menekankan kepada aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman berat terhadap para pelaku.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Lampung Utara dan jajaran serta Polda Lampung yang sudah bertindak cepat dalam hal penangkapan para pelaku," kata Deni, Jumat (15/3).

Tentunya, lanjut dia, wakil rakyat berharap pelaku yang belum tertangkap segera menyerahkan diri ke polisi.

"Kami percaya kepada jajaran Polda Lampung, terhadap sisa pelaku yang belum tertangkap akan segera tertangkap," ungakap DRB sapaannya.

Anggota DPRD Dapil Lampung Utara itu turut prihatin kepada keluarga korban.

Polisi telah menangkap enam dari 10 pelaku pemerkosaan siswi SMP berinisial NA, di Lampung Utara.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News