Kantor Imigrasi Bandar Lampung Melakukan Pemusnahan Arsip Substantif Keimigrasian
![Kantor Imigrasi Bandar Lampung Melakukan Pemusnahan Arsip Substantif Keimigrasian - JPNN.com Lampung](https://cloud.jpnn.com/photo/lampung/news/normal/2024/03/23/kantor-imigrasi-kelas-i-bandar-lampung-melakukan-pemusnahan-ygxa.jpg)
Pemusnahan dilakukan terhadap arsip substantif keimigrasian berupa berkas permohonan dokumen keimigrasian (Salinan E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir, Buku Nikah dan Ijazah serta Formulir Perdim) tahun 2020-2021 dan dokumen perjalanan RI Tahun 2006-2017 dengan grand total 28.409 arsip subtantif keimigrasian.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini bertujuan untuk meniadakan fisik dan informasi arsip, sehingga tidak terdapat penumpukan arsip pada unit kerja.
"Kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip yang tidak memiliki nilai guna, dengan tetap memperhatikan prosedur yang berlaku," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung melaksanakan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News