Kemenkum HAM Lampung Mengusulkan 5.255 Napi Mendapatkan Remisi HUT ke-77 Kemerdekaan RI
![Kemenkum HAM Lampung Mengusulkan 5.255 Napi Mendapatkan Remisi HUT ke-77 Kemerdekaan RI - JPNN.com Lampung](https://cloud.jpnn.com/photo/lampung/news/normal/2022/08/16/kadivpas-kemenkumham-kantor-wilayah-provinsi-lampung-farid-6-kgob.jpg)
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung mengusulkan sebanyak 5.255 warga binaan mendapatkan remisi.
Usulan itu dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kadivpas Kemenkumham Lampung Farid Junaidi mengatakan 5.255 warga binaan berasal dari 16 lembaga masyarakat (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Lampung.
"Dari 5.255 yang mendapatkan remisi, sebanyak 3.275 orang dari pidana umum dan 1.953 napi kasus narkotika," katanya, Selasa (16/8).
Selanjutnya narapidana lainnya yang diusulkan dari tindak pidana korupsi sebanyak 15 orang, kemudian kasus terorisme delapan orang dan empat orang kasus ilegal traffiking.
Menurutnya, warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut adalah warga yang berkelakuan baik.
Di sisi lain, warga binaan tersebut telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan NKRI serta telah mengembalikan kerugian negara.
Farid menambahkan bahwa untuk mendapatkan remisi harus memenuhi dua syarat yakni syarat administrasi dan syarat substantif.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung mengusulkan sebanyak 5.255 warga binaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News