Simak Penjelasan Para Ulama Hukum Masturbasi dan Onani, Ternyata
lampung.jpnn.com, LAMPUNG - Mengeluarkan sperma atau istimna' menggunakan bantuan tangan ataupun alat lain, salah satu untuk memenuhi kebutuhan seksual.
Mayoritas ulama fiqih membolehkan Istiqlal‘, baik dengan tangan maupun dengan yang lain.
Namun, istimna‘ yang dilakukan sendiri, baik laki-laki maupun perempuan, hukumnya masih diperdebatkan oleh para ulama.
Ada yang mengharamkan secara mutlak. Ada pula yang mengharamkan dalam kondisi tertentu, dan membolehkan dalam kondisi yang lain. Namun, ada pula yang memakruhkan.
Adapun para ulama yang mengharamkan adalah ulama Maliki dan Syafi‘i.
Ulama Syafi‘i beralasan bahwa Allah memerintah menjaga kemaluan kecuali di hadapan istri atau budak perempuan yang didapat dari hasil peperangan, sebagaimana ayat: Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. (QS al-Mukminun [23]: 5-6).
Baca Juga:
Mereka yang keluar dari ketentuan ayat di atas dianggap melampaui batas, melanggar ketentuan Allah, dan keluar dari fitrah, sebagaimana dalam lanjutan ayat di atas.
Di samping itu, Allah juga memerintah agar yang belum mampu menikah untuk bersabar menahan dorongan syahwat dan keinginan seksualnya hingga dia memberikan kemampuan dan kemudahan untuk menikah dengan karunia-Nya.
Mengeluarkan sperma atau istimna' menggunakan bantuan tangan untuk kebutuhan seksual, baik laki-laki maupun perempuan, hukumnya masih diperdebatkan oleh ulama
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News