Simak Penjelasan Para Ulama Hukum Masturbasi dan Onani, Ternyata
Istimna' dimakruhkan karena termasuk perkara yang status keharamannya tidak dijelaskan Allah secara eksplisit.
Sehingga dia hanya merupakan akhlak yang tidak mulia dan perangai yang tidak utama.
Dari uraian di atas, mayoritas ulama memandang istimna’, baik oleh laki-laki (onani) atau oleh perempuan (masturbasi) sebagai perbuatan tidak terpuji, melampaui batas, dan melanggar fitrah manusia.
Tak heran bila ulama Maliki dan Syafi‘i mengharamkannya, terlebih jika sudah sampai pada tingkatan yang dapat menjauhkan seseorang dari pernikahan dan berketurunan.
Kendati ada pendapat yang membolehkan hanyalah pintu darurat atau mengambil bahaya yang lebih ringan di antara dua bahaya yang ada.
Agar tidak terjerumus ke dalam lembah perzinaan, siapa pun yang telah mampu, terutama kaum muda-mudi, hendaknya segera menikah.
Apabila belum siap, ikutilah tuntunan Rasulullah, yakni dengan berpuasa, mendekatkan diri kepada Allah, menyibukkan diri dengan kegiatan-kegiatan positif, menghindari hal-hal yang mendorong kepada perilaku tercela dan menyimpang dari fitrah, dan sebagainya. (mar10/jpnn)
Mengeluarkan sperma atau istimna' menggunakan bantuan tangan untuk kebutuhan seksual, baik laki-laki maupun perempuan, hukumnya masih diperdebatkan oleh ulama
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News