Kemenlu AS Soroti Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Indonesia, dan Sebut Melanggar HAM
lampung.jpnn.com, JAKARTA - Kementeria Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat (AS) menyebut aplikasi PeduliLindungi yang digunakan pemerintah Indonesia sebagai pendeteksi penyebaran Covid-19 diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
PeduliLindungi yang dikembangkan pemerintah Indonesia berfungsi sebagai penyaring awal dari kemungkinan penyebaran Covid-19 yang menjadi momok masyarakat global.
"Pemerintah (Indonesia, red) mengembangkan PeduliLindungi sebagai sebuah aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus Covid-19," kata Kemenlu Amerika Serikat, Jumat (15/4).
Melansir 2021 Country Reports on Human Rights, penggunaan aplikasi PeduliLindungi disebut sebagai tindakan sewenang-wenang yang tidak sesuai hukum terhadap privasi masyarakat.
Di Indonesia, orang yang mendatangi tempat umum seperti mal diwajibkan untuk check-in menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi tersebut juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi masyarakat.
Baca Juga:
Kemenlu AS menyoroti kekhawatiran Nongovernment Organization (NGO) tentang informasi dan data masyarakat pada aplikasi PeduliLindungi yang disimpan dan digunakan oleh pemerintah. (mar10/jpnn)
Amerika Serikat menilai aplikasi PeduliLindungi yang digunakan pemerintah Indonesia sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News