Kemenlu AS Soroti Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Indonesia, dan Sebut Melanggar HAM

Jumat, 15 April 2022 – 20:37 WIB
Kemenlu AS Soroti Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Indonesia, dan Sebut Melanggar HAM - JPNN.com Lampung
Aplkasi Pedulilindungi. Foto: Antara

lampung.jpnn.com, JAKARTA - Kementeria Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat (AS) menyebut aplikasi PeduliLindungi yang digunakan pemerintah Indonesia sebagai pendeteksi penyebaran Covid-19 diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

PeduliLindungi yang dikembangkan pemerintah Indonesia berfungsi sebagai penyaring awal dari kemungkinan penyebaran Covid-19 yang menjadi momok masyarakat global. 

"Pemerintah (Indonesia, red) mengembangkan PeduliLindungi sebagai sebuah aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus Covid-19," kata Kemenlu Amerika Serikat, Jumat (15/4). 

Melansir 2021 Country Reports on Human Rights, penggunaan aplikasi PeduliLindungi disebut sebagai tindakan sewenang-wenang yang tidak sesuai hukum terhadap privasi masyarakat.

Di Indonesia, orang yang mendatangi tempat umum seperti mal diwajibkan untuk check-in menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi tersebut juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi masyarakat.

Kemenlu AS menyoroti kekhawatiran Nongovernment Organization (NGO) tentang informasi dan data masyarakat pada aplikasi PeduliLindungi yang disimpan dan digunakan oleh pemerintah. (mar10/jpnn

Amerika Serikat menilai aplikasi PeduliLindungi yang digunakan pemerintah Indonesia sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia