PT KAI Tanjungkarang Perbolehkan Penumpang Lepas Masker, Simak Ini Syaratnya

Selasa, 13 Juni 2023 – 08:04 WIB
PT KAI Tanjungkarang Perbolehkan Penumpang Lepas Masker, Simak Ini Syaratnya  - JPNN.com Lampung
Kereta api. Foto: Antara

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang diperbolehkan tidak mengenakan masker saat menggunakan jasa angkutan darat itu.

Kendati demikian dengan catatan masyarakat dalam keadaan sehat dan juga tidak berisiko yang dapat menularkan virus Covid-19.

Pelaksana Harian Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Reza Fahlepi mengatakan peraturan baru itu berlaku bagi pengguna perjalanan di melalui Stasiun KA Ekspres Rajabasa relasi Tanjungkarang-Kertapati (PP) dan KA Kualastabas relasi Tanjungkarang-Baturaja (PP).

Menurutnya, aturan tersebut menyelaraskan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi COVID-19.

"KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi COVID-19," katanya, dilansir Antara, Selasa (13/6).

Dia berharap relaksasi protokol kesehatan tersebut dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.

"Namun, KAI menganjurkan agar pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan," kata dia.

Ia mengatakan pada masa transisi endemi Covid-19 ini KAI memiliki sejumlah persyaratan bagi pelanggan yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang diperbolehkan tidak mengenakan masker saat menggunakan jasa angkutan darat itu.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News