Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Lebaran

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung meminta kepada perusahaan-perusahaan di wilayahnya membayar tunjangan hari raya (THR) pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman mengatakan pembayaran THR harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun menurut peraturan berhak mendapat THR senilai satu bulan gaji dan pekerja dengan masa kurang dari satu tahun nilai tunjangannya dihitung berdasarkan masa dia bekerja," kata dia, dilansir dari Antara, Rabu (6/4).
Menurutnya, kondisi perekonomian yang sempat terpuruk akibat pandemi Covid-19 sudah mulai pulih kembali.
Maka dari itu, tahun ini perusahaan-perusahaan diharapkan bisa memberikan THR penuh kepada pekerja.
Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung akan mendirikan posko pengaduan THR di lantai 8 pelayanan terpadu pemerintah kota setempat.
Baca Juga:
"Pekan kedua di bulan Ramadan 1443 hijriah akan kami siapkan posko pengaduannya," ujarnya. (mar10/jpnn)
THR) pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. menurut peraturan THR senilai satu bulan gaji dan pekerja dengan masa kurang dari satu tahun menyesuaikan
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News