14 Kabupaten Kota di Provinsi Lampung Berstatus PPKM Level 3
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Untuk restoran, rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall dapat melayani makan ditempa dibatasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Dalam intruksinya pula Mentri Dalam Negri meminta Gubernur setelah mendapatkan suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan, segera mendistribusikan ke Kabupaten/Kota dan tidak ditahan sebagai cadangan(stok) di Provinsi.
Gubernur, Bupati dan Wali kota melarang setiap bentuk aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dan Gubernur, Bupati dan Wali kota berkoordinasi danberkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM. (mcr32/jpnn)
14 dari 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung Berstatus PPKM Level 3, satu Kabupaten berstatus PPKM Level 2
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News