14 Kabupaten Kota di Provinsi Lampung Berstatus PPKM Level 3
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah menetapkan 14 Kabupaten Kota di Provinsi Lampung berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, mulai 1 Maret 2022 hingga 14 Maret 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1.
Serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Dalam instruksi itu, ada 14 daerah di Provinsi Lampung yang berstatus PPKM level 3 yakni Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tanggamus.
Selanjtnya Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pesisir Barat, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro.
"Adapun satu wilayah yang berstatus PPKM Level 2 yakni, Kabupaten Lampung Tengah," tulis instruksi yang diterima lampung.jpnn.com, Selasa (1/3).
Selain itu, pelaksanaan pembelajaran bagi wilayah yang berstatus PPKM Level 3 agar dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh.
Kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dan kegiatan pada sektor esensia dapat diberlakukan 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
14 dari 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung Berstatus PPKM Level 3, satu Kabupaten berstatus PPKM Level 2
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News