Ini 8 Poin Pelanggaran Operasi Keselamatan Krakatau 2022
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung menetapkan ada 8 poin pelanggaran pada kegiatan Operasi Keselamatan Krakatau 2022.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Rohmawan mengatakan setelah dua tahun Operasi Keselamatan Krakatau tanpa penilangan, kini tahun 2022 dilakukan tindakan atau penilangan.
"Kami ada target 7 pelanggaran ditambah 1 pelanggaran ODOL (Over Dimensi dan Over Load), hal ini dilakukan guna mengurangi penyebab kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan," katanya di Bandar Lampung, Selasa (1/3).
Pasal yang akan dikenakan bagi para pelanggar yakni yang tercantum pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Rohman berharap agar seluruh masyarakat yang ada di Provinsi Lampung khususnya wilayah hukum Polresta Bandar Lampung untuk mematuhi aturan dalam berkendara.
"Kami berharap agar seluruh pengendara tertib berlalulintas dan tetap mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya. (mrc32/jpnn).
Berikut poin-poin pelanggaran yang ditetapkan pada Operasi Keselamatan Krakatau 2022:
1. Pengemudi yang menggunakan HP atau ponsel saat berkendara
Dijerat pasal 283 LLAJ dengan ancaman pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000
Terdapat 8 8 Poin Pelanggaran Dalam kegiatan Operasi Keselamatan Krakatau 2022
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News