14 Kabupaten Kota di Lampung PPKM Level 3, Disdikbud: PTM Terbatas Tetap Dilaksanakan
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung tetap memberlakukan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di lingkup SMA, SMK dan SLB.
Kegiatan PTM ini dilakukan meski hanya satu kabupaten yang berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 sedangkan 14 kabupaten/kota lainnya berstatus PPKM Level 3.
"Terkait dengan PTM untuk diketahui bahwa hari ini Provinsi Lampung tinggal 1 yang berstatus level 2 yakni Lampung Tengah, selain itu berstatus level 3. Oleh karenanya, per tanggal 22 Februari kami mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Wali Kota/Bupati di Lampung kemudian kepala kantor wilayah Kementerian Agama, dan Kepala Dinas Pendidikan di seluruh kabupaten/kota di Lampung," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/3).
Lalu terkiat 14 kabupaten kota yang berstatus PPKM Level 3 pihaknya tetap mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) empat Mentri.
"Kami menetapkan di Provinsi Lampung PTM terbatas atau dengan jumlah peserta didik 50 persen maksimal dari kapasitas kelas," jelas Sulpakar.
Lanjut Sulpakar, PTM di level 3 tetap dilakukan, karena mengikuti apa yang dikehendaki orang tua siswa. Namun, pelaksanaannya dilakukan secara terbatas atau maksimal 50 persen dari jumlah murid.
Baca Juga:
"Jadi kami berharap kapasitas 50 persen ini bisa diatur sedemikian rupa oleh satuan pendidik di seluruh kabupaten/kota," tegasnya.
Sulpakar menjelaskan, kepada orang tua murid yang belum memperbolehkan anaknya untuk mrlaksanakan PTM agar dapat mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).
14 Kabupaten/Kota Di Lampung Berstatus Level 3, Disdikbud Tetep Berlakukan PTM.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News