Wajah Tersangka Pencabulan, Melakukan Berkali-kali di Kamar Mandi, Astagfirullah

Jumat, 20 Mei 2022 – 16:35 WIB
Wajah Tersangka Pencabulan, Melakukan Berkali-kali di Kamar Mandi, Astagfirullah - JPNN.com Lampung
Wajah tersangka saat di giring di Polda Lampung. Foto: Yosephin Wulandari/ JPNN.com

Mengetahui kejadian itu, orang tua korban melaporkan ke pihak kepolisian.

Singkat cerita, tak menghabiskan waktu lama, pihak kepolisian membekuk tersangka tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 82 Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 5 - 15 tahun penjara. 

Sementara, Kepala UPTD PPA Provinsi Lampung, Amsir mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendampingan terhadap korban serta orang tua korban. 

"Sampai saat ini korban mengalami trauma, kemudian belum berani terbuka kepada orang baru, tetapi kami juga lebih hati-hati dalam melakukan trapi," pungkasnya. (mcr32/jpnn)

Bejat! Paman di Lampung Selatan Tega Cabuli Ponakan Sendiri sebanyak 4 kali.

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News