Polsek Kedaton Amankan Pelaku Pencurian Alat Pertukangan
Minggu, 06 Maret 2022 – 15:56 WIB

Wajah pelaku MI di Mapolsek Kedaton. Foto : Humas Polsek Kedaton
Adapun barang yang berhasil dibawa adalah 1 Kompresor, 1 Mesin jiksaw, 1 mesin potong, dan 1 mesin amplas dengan total kerugian sebesar Rp 3,5 juta.
"Pelaku beraksi bersama rekanntya, saat ini rekannya berinisial R sedang dalam pengejaran," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. atau ancaman hukuman berupa pidana kurungan paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya. (mrc32/jpnn).
Polsek Kedaton berhasil Amankan Pelaku Pencurian Alat-alat Pertukangan di bengkel
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News