Polsek Kedaton Amankan Pelaku Pencurian Alat Pertukangan

Minggu, 06 Maret 2022 – 15:56 WIB
Polsek Kedaton Amankan Pelaku Pencurian Alat Pertukangan - JPNN.com Lampung
Wajah pelaku MI di Mapolsek Kedaton. Foto : Humas Polsek Kedaton

Adapun barang yang berhasil dibawa adalah 1 Kompresor, 1 Mesin jiksaw, 1 mesin potong, dan 1 mesin amplas dengan total kerugian sebesar Rp 3,5 juta.

"Pelaku beraksi bersama rekanntya, saat ini rekannya berinisial R sedang dalam pengejaran," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. atau ancaman hukuman berupa pidana kurungan paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya. (mrc32/jpnn).

Polsek Kedaton berhasil Amankan Pelaku Pencurian Alat-alat Pertukangan di bengkel

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia