Bahaya Asal Beli Handphone COD, Nih Akibatnya, Berurusan dengan Polisi
lampung.jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Polisi membekuk seorang pemuda berinisial YP (23) warga Kota Metro, Provinsi Lampung.
Pemuda itu diamankan polisi lantaran diduga membeli handphone hasil tindak pidana pencurian.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengungkapkan handphone itu merupakan barang hasil tindak pidana pencurian, yang terjadi pada 12 Desember 2023 lalu.
"Pelaku saat itu mencuri handphone di wilayah Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur," ungkap kapolres, Minggu (28/1).
Peristiwa tindak pidana pencurian, diduga dilakukan pelaku, dengan cara membobol dinding rumah.
Akhirnya pelaku menggasak dua unit handphone, uang tunai 1 juta rupiah, dan puluhan bungkus rokok.
"Kejadian itu saat korban sedang tidur," ujarnya.
Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya mengidentifikasi keberadaan telepon genggam milik korban yang terdeteksi di Kota Metro, sehingga langsung dilakukan proses penangkapan pada Jum'at 26 Januari 2024.
Polisi membekuk seorang pemuda berinisial YP (23) warga Kota Metro, Provinsi Lampung. Pemuda itu diamankan polisi lantaran diduga membeli handphone curian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News