Terungkap, Motif Pemukulan Anak Anggota DPR di Tol yang Viral, Ternyata
Menurut Zulpan, pelaku yang mengendarai mobil Nissan X-Trail dengan nomor polisi B 1146 RFH dan ditumpangi sang ayah Ali Fanser Marasabessy itu kesal kepada korban, lantaran mobil keduanya berserempetan.
"Pelaku emosi karena berserempetan dengan korban," kata Zulpan, dilansir dari JPNN.com, Senin (6/6).
"Sekitar 100 meter Nissan X-Trail mencoba memepet mobil korban, selanjutnya menghentikan kendaraanya tepat di depan korban," sambungnya.
Kemudian antara korban dan pelaku sempat adu mulut dan berakhir pada pemukulan yang dilakukan Faisal.
"Dua mata korban bengkak, hidung luka, bibir atas memar, memar punggung bagian kiri, jari manis luka-luka," ujar Zulpan.
Atas perbutannya, Fasial dijerat Pasal 351 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama sembilan tahun penjara. (cr3/jpnn)
Peristiwa itu terjadi di Tol Tebet arah Cawang, Jakarta pada sabtu (4/6) sekitar pukul 12.40 WIB. Kronologinya, peristiwa bermula saat korban hendak berangkat
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News