Polda Lampung Menindak Puluhan Pengguna Lalu Lintas, Pelanggaran Ini yang Paling Banyak

Rabu, 15 Juni 2022 – 17:30 WIB
Polda Lampung Menindak Puluhan Pengguna Lalu Lintas, Pelanggaran Ini yang Paling Banyak - JPNN.com Lampung
Kapolda Irjen Pol Hendro Sugiatno (tengah topi hitam) dan jajaran saat memberikan keterangan Operasi Patuh Krakatau di Mapolda Lampung. Foto: Bidhumas Polda Lampung

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung menindak sebanyak 75 orang pengguna sepeda motor yang melakukan pelanggar lalu lintas tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) pada hari kedua Operasi Patuh Krakatau 2022.

Kabidhumas Polda Lampung mengatakan selain penggunaan helm berstandar SNI, Polda Lampung juga menindak sebanyak sepuluh pelanggaran lalu lintas yang melawan arus.

"Total untuk kendaraan bermotor pada hari kedua ini mencapai sebanyak 85 orang. Hasil penindakan tersebut juga, mengalami kenaikan pada Operasi Patuh Krakatau Tahun 2021 di hari yang sama," ujarnya melalui keterangan pers, Rabu (15/6).

Pandra menegaskan pentingnya helm SNI untuk melindungi pengendara sepeda motor apabila mengalami kecelakaan di jalan.

Selain itu juga melawan arus dapat membahayakan bagi pengendara sendiri dan pengendara lainnya.

Selain pelanggaran untuk jenis kendaraan sepeda motor, Polda Lampung juga telah menindak pelanggaran terhadap kendaraan mobil.

Jenis pelanggaran yang dilakukan kepada kendaraan mobil yakni berupa sepuluh pelanggar melawan arus dan 18 pelanggar melebih batas kecepatan.

"Total pelanggaran kendaraan mobil mencapai sebanyak 28 pelanggaran dan juga mengalami kenaikan," jelasnya.

Polda Lampung menindak sebanyak 75 orang pengguna sepeda motor yang melakukan pelanggar lalu lintas tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia