Menyimpan Sesuatu ke Dalam Plastik, Pria di Lampung Utara Ini Diamankan Polisi

lampung.jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Satresnarkoba Polres Lampung Utara mengamankan seorang bandar narkotika berinisial AK (34) warga Desa Negeri Sakti, Kecamatan Sungkai Utara pada Rabu (15/6) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Tersangka kami ringkus saat berada di rumahnya," kata Kasatres Narkoba Polres Lampung Utara AKP Made Indra, Kamis (16/6).
Polisi mengamankan pelaku atas laporan dari masyarakat.
Menerima laporan, anggota kepolisian melakukan penyelidikan.
Anggota melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti berupa kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang telah di bungkus ke dalam tujuh buah klip plastik bening.
Adapun barang bukti yang diamankan seberat 12,24 gram sabu-sabu.
Baca Juga:
Selain itu polisi juga mengamankan satu kotak plastik warna hitam dan satu dompet warna merah.
"Saat ini tersangka beserta alat bukti diamankan di Polres Lampung Utara, dan dijerat dengan pasal 114 ajat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,"pungkasnya (mcr32/jpnn)
Bandar di Lampung Utara Ditangkap polisi dan saat digelebah ditemukan sabu dengan berat 12,24 gram
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News