Pencuri Mobil Majikan Diamankan Polisi, Begini Kronologinya

Rabu, 15 Juni 2022 – 19:03 WIB
Pencuri Mobil Majikan Diamankan Polisi, Begini Kronologinya - JPNN.com Lampung
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra (baju putih) saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (15/6). Foto: Humas Polresta Bandar Lampung

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pria berinisial RS (22) merupakan karyawan Wisma Alda Syariah di Jalan Cengkeh, Gedung Meneng.

Pelaku RS diamankan lantaran membawa kabur mobil Pajero milik majikannya.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan peristiwa itu terjadi pada 5 Juni 2022 saat pemilik rumah sedang tidak berada di tempat.

Pelaku membawa kabur milik tersebut ke Medan, Sumatera Utara.

Atas kejadian itu korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

Menerima laporan dari korban Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan dan identifikasi pelaku sehingga mengetahui keberadaannya di daerah Sumatera Utara tepatnya di Kabupaten Batubara.

Saat itu Polresta Bandar Lampung berkoordinasi dengan polres Setempat.

Petugas dapat mengamankan pelaku pada Kamis 9 Juni 2022 berikut barang bukti mobil milik korban.

Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pria berinisial RS (22) merupakan karyawan Wisma Alda Syariah di Jalan Cengkeh, Gedung Meneng.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News