Thailand Legalisasikan Ganja, Brigjen Krisno H Siregar Sebut di Indonesia Masuk Golongan Narkotika

Hal ini, kata Krisno, tentunya menjadi tantangan bukan hanya bagi Polri tetapi juga pemerintah Indonesia, bagaimana melindungi segenap bangsa serta generasi muda dari ancaman dan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Tanah Air.
“Menurut saya bukan hanya untuk Polri, tetapi untuk pemerintah Indonesia,” ujarnya.
Meski demikian, Krisno pun menegaskan, upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) terus dilakukan Polri sejak dulu hingga saat ini dengan meningkatkan pengawasan.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, jenis narkotika dapat dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu narkotika golongan I, II, dan III.
Narkotika golongan I ialah yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi, mengakibatkan ketergantungan. (antara/jpnn)
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dir Narkoba) Bareskrim Brigjen Krisno H Siregar mengungkapkan bahwa kebijakan legalisasi ganja di Thailand kepentingan negara
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News