2 Wanita Ini Terjerat Kasus Perdagangan Orang
Rabu, 09 Maret 2022 – 19:06 WIB
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 4 dan atau pasal 10 UURI 21 tahun 2007 tentang pemberatasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimum 15 tahun. (mrc32/jpnn).
ASN di pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPO Oleh Polda Lampung
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News