2 Wanita Ini Terjerat Kasus Perdagangan Orang

Rabu, 09 Maret 2022 – 19:06 WIB
2 Wanita Ini Terjerat Kasus Perdagangan Orang - JPNN.com Lampung
Kedua tersangka saat digiring di Mapolda Lampung, Rabu (9/3), Foto: Yosephin Wulandari/ JPNN.com.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 4 dan atau pasal 10 UURI 21 tahun 2007 tentang pemberatasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimum 15 tahun. (mrc32/jpnn).

ASN di pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPO Oleh Polda Lampung

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia