Polisi Tetapkan AB Sebagai Tersangka Atas Ujaran Kebencian
Senin, 04 Juli 2022 – 22:47 WIB

AB saat keluar dari ruang pemeriksaan di Mapolda Lampung. Foto: Yosephin Wulandari/JPNN.com
Saat ini AB langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni video yang beredar.
Saat ini AB tidak lagi sebagai Amir atau pimpinan di Kota Bandar Lampung, tetapi telah di nonaktifkan sejak dilakukan penahanan atas kasus pelanggaran prokes pada 2021.
"Tersangka kini dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Polisi Tetapkan AB Sebagai Terdnagaka Atas Ujaran Kebencian dikhalayak umum.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News