Polisi Tetapkan AB Sebagai Tersangka Atas Ujaran Kebencian

Senin, 04 Juli 2022 – 22:47 WIB
Polisi Tetapkan AB Sebagai Tersangka Atas Ujaran Kebencian - JPNN.com Lampung
AB saat keluar dari ruang pemeriksaan di Mapolda Lampung. Foto: Yosephin Wulandari/JPNN.com

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Mantan salah satu petinggi Khilafatul Muslimin berinisial AB (71) akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan di Polda Lampung setelah kurang lebih diperiksa selama empat jam. 

AB diamankan Ditreskrimsus Polda Lampung pada Senin (4/6) sekitar pukul 17.00 WIB dikediamannya di Jalan Urip Sumoharjo, Gunung Sulah, Sukarame, Bandar Lampung. 

Dari pantauan JPNN Lampung AB keluar dari ruang peemriksaan sekitar pukul 21.30 WIB. 

Kemudian AB masuk ke mobil menuju RS Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. 

Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Wahyudi Shabara mengatakan penangkapan terhadap AB merupakan atas dasar perintah Dirreskrimum Polda Lampung.  

"Saudara AB telah menyiarkan berita bohong di tengah-tengah masyarakat," katanya di Mapolda Lampung.

Wahyu mengungkapkan tersangka AB menyiarkan berita bohong saat pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja diamankan oleh Polda Metro Jaya di Kantor pusat di Jalan WR Supratman, Bumi Waras, Bandar Lampung, Selasa 7 Juni 2022.

"Kalau melalui suara dikonteks seperti menyatakan pemerintah anti Islam, presiden Jokowi komunis, orang lagi salat ditangkap, dan itu termasuk ujaran kebencian," ungkapnya. 

Polisi Tetapkan AB Sebagai Terdnagaka Atas Ujaran Kebencian dikhalayak umum.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News